Tugas dan Fungsi Satpam

Tugas dan Fungsi Satpam

Latar Belakang Pembentukan Satpam

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mugkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desemberr 1980 melalui surat kepala kepolisian negara.

Pengertian Satpam

Satpam merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang di bentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (phycical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Jenjang Pelatihan

Jenjang pelatihan satpam ada 3 (tiga) tingkatan yaitu:
Dasar (Gada Pratama)
Gada Pratama merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan a.l Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peled4k: Barang Berharga dan Latihan M3nembak:; Pengetahan Narkot1ka; Psitropik4; dan Z4t adaktif lainya; penggunaan tongkat polri; dan borgol; pengetahuan baris berbaris dan penghormatan

Penyelian (Gada Madya)
Gada madya merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama Pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.

Manajer Keamanan / Gada Utama (Chif Security)
Manajer keamanan atau Gada Utama, merupakan pelatihan yang boleh di ikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manager, yaitu chif security officer) bisa di sebut juga manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran

Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti sekolah polisi negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari kepala polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian wilayah, kepolisian wilayah kota besar, kepolisian resor, kepolisian resor kota hanya melakukan latihan penyelenggaraan.

Peran Satpam

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota satpam berperan sebagai:

  • Unsur pembantu pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Unsur pembantu Kepolisian negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

 

Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seprti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota satpam dapat di lengkapi dengan senjata api yang di berikan oleh kepala kepolisian negara. Jenis kaliber senjata yang di pergunakan:

  1. Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kelber 12 GA;
  2. Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver; kaliber 0.32 inch; 0.25; 0,22.

Izin Kepemilikan senpi pada suatu instansi/proyek/badan usaha di batasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senpi serta ,aksial 3 magajen/silinder untuk setiap senpi.

Peraturan Perundangan yang mengatur Mengenai Satpam

Peraturan kepala polri No.pol.18 tahun 2006

  1. Ketentuan perizinan senpi ini di atur dalam surat keputusan kapolri no pol:Skep/244/II/1999 26/02/1999 mengenai ketentuan perizinan senpi non organik ABRI untuk Bela diri

 

Tugas Pokok Satpam (SECURITY)

Tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik (physical Security).

Fungsi Satpam

Fungsi satpam adalah segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum/ preventif

Tinggalkan komentar